Subscribe:

Senin, 11 April 2011

“AMBALAT” DITERTIBKAN

Rantau Pulung / 7 April 2011, “Ambalat” merupakan satu-satunya Tempat Hiburan Malam /THM di Kecamatan Rantau Pulung. Sebenarnya THM tersebut belum diberi nama oleh pemiliiknya alias Café noname hanya saja karena terletak di perbatasan (batas Desa Kebon Agung dan Desa Manunggal Jaya) dikenallah oleh masyarakat Rantau Pulung sebagai “Ambalat”, Tempat Hiburan milik sdr.Ardiman yang menyediakan ledies dan menjual miras tersebut adalah satu dari 10 tempat usaha yang ditertibkan dalam Operasi penertiban ijin usaha di Kecamatan Rantau Pulung. Kegiatan yang melibatkan aparatur kecamatan, Satpol PP Kecamatan dan aparatur pemerintahan desa
ini dilaksanakan di 5 desa yakni Desa Pulung Sari, Desa Margo Mulyo, Desa Kebon Agung, Desa Manunggal Jaya dan Desa Mukti Jaya dengan hasil operasi sebagai berikut:
  1. Rusmiati /alamat Desa Pulung Sari /jenis usaha Pembuatan Tahu/Tempe/ pelanggaran tidak memiliki perijinan/ tindakan pembinaan Teguran Tertulis I
  2. Sakur/ alamat Desa Margo Mulyo/ jenis usaha Pembuatan Tahu/Tempe/ pelanggaran tidak memiliki perijinan/ tindakan pembinaan Teguran Tertulis I
  3. Ibrahim/ alamat Desa Margo Mulyo/ jenis usaha Mebelair/ pelanggaran Tidak Memiliki Perijinan / tindakan pembinaan Teguran Tertulis I
  4. Aden Budiman/ alamat Desa Margo Mulyo/ jenis usaha Gilingan Padi/ pelanggaran Tidak Memiliki Perijinan/ tindakan pembinaan Teguran Tertulis I
  5. Sugeng Riyadi/ alamat Desa Margo Mulyo/ jenis usaha Gilingan Padi/ pelanggaran Tidak Memiliki Perijinan/ tindakan pembinaan Teguran Tertulis I
  6. Ardiman / Café Ambalat/ alamat Desa Manunggal Jaya/ jenis usaha THM / Penjual Miras/ pelanggaran Tidak Memiliki Perijinan/ tindakan pembinaan Teguran Tertulis I
  7. Suyitno/ alamat Desa Mukti Jaya/ jenis usaha Galian C / Pembuatan Bata Merah/ pelanggaran Tidak Memiliki Perijinan/ tindakan pembinaan Teguran Tertulis I
  8. Darno/ alamat Desa Mukti Jaya/ jenis usaha Peternak Ayam Pedaging/ pelanggaran Tidak Memiliki Perijinan/ tindakan pembinaan Teguran Tertulis I
  9. Sri Wahyu Jayatmin / Kartika Jaya Mebel/ alamat Desa Mukti Jaya/ jenis usaha Mebelair/ pelanggaran Tidak Memiliki Perijinan/ tindakan pembinaan Teguran Tertulis I
  10. Karmani/ Toko Dirowo/ alamat Desa Mukti Jaya/ jenis usaha Toko Kelontong/ pelanggaran Tidak Memiliki Perijinan/ tindakan pembinaan Teguran Tertulis I

Selain dari daftar diatas beberapa tempat usaha yang disambangi Tim Satpol dalam keadaaan tidak ada kegiatan dan tidak ada pemilik/penanggung jawab sehingga tidak dapat dilakukan tindakan pembinaan diantaranya usaha sarang burung wallet dan penggilingan padi milik sdr. Bambang di Desa Kebon Agung dan pengolahan kayu milik sdr.Agus di Desa Mukti Jaya.

Sesuai hasil koordinasi dengan Camat Rantau Pulung Drs. Poniso Suryo Renggono, M.Si, pola Pembinaan yang dilakukan diarahkan pada pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum yang mengedepankan pendekatan persuasif dengan komunikasi yang sesuai dengan aspek sosial budaya masyarakat Rantau Pulung, alhamdulillah kegiatan berjalan dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat, beberapa diantaranya mengaku tidak memiliki ijin karena tidak tahu baik itu jenis perijinan, manfaat, cara mengurus, dan yang terakhir masalah pembiayaannya. Tim Satpol PP memberi penjelasan yang gamblang tentang itu, khususnya ijin gangguan/HO yang diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Retribusi Ijin Gangguan di Kabupaten Kutai Timur yang merupakan ijin yang diberikan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum dan sebagai wujud pengakuan dan perlindungan Pemerintah terhadap usaha yang dilakukan masyarakat.
(Trisno, SSTP/Kasi Pembinaan Operasional)

Tampak Kasi Pembinaan Operasional dan PPNS Memberikan penjelasan kepada pemilik ‘Ambalat” Café tentang pentingnya Perijinan bagi usaha THM yang riskan terhadap gangguan.


Budidaya sarang burung walet di Desa Kebon Agung


Koordinasi dengan Kepala Desa Margo Mulyo

Usaha Galian C/Pembuatan Bata Merah di Desa Mukti Jaya

Memberi Teguran Tertulis kepada pemilik Toko Dirowo Desa Mukti Jaya

Usaha pembuatan tahu/tempe di Desa Margo Mulyo