Subscribe:

Kamis, 31 Maret 2011

SATPOL PP TERTIBKAN IJIN USAHA DI 18 KECAMATAN


Kenyataan bahwa masih ditemukan kegiatan usaha kecil, menengah maupun besar yang tidak memiki perijinan baik itu IMB/HO/SIUP maupun ijin lain yang disyaratkan dalam Perda di kecamatan-kecamatan diluar ibukota kabupaten, yang disebabkan belum maksimalnya sosialisasi maupun pengawasan dan penegakan Perda oleh instansi terkait.
Atas dasar hal tersebut di tahun 2011 ini Satol PP Kabupaten Kutai Timur akan melaksanakan penertiban perijinan usaha di 18 kecamatan dalam wilayah Kabupeten Kutai Timur yang rencananya dimulai awal April ini.
Kegiatan yang melibatkan Satpol PP Kecamatan, Pemerintah Desa, Polsek dan Pol Pos setempat ini bertujuan untuk yang pertama meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparat di kecamatan khususnya anggota Satpol PP Kecamatan tentang tugas pokok dan fungsinya sebagai aparat yang oleh undang undang diberi kewenangan, hak dan kewajiban untuk menegakkan Perda, memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, yang kedua meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bagaimana menjalankan kegiatan usaha yang syah, diakui dan dilindungi oleh Perda di bumi Kutai Timur ini dan yang ketiga tentunya meningkatkan PAD dari sektor pajak dan retribusi.
Trisno, SSTP (Kasi Pembinaan Operasional)