Subscribe:

Rabu, 13 April 2011

"PENERTIBAN PASAR SANGGATTA SELATAN"


Kamis 18 Maret 2011 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Timur melaksanakan penertiban pedagang tetap dan pedagang kaki lima di kawasan pasar induk Sangatta Selatan sebagai tindak lanjut penertiban terdahulu tanggal 16 Maret 2011 bersama aparatur Pemerintahan Desa Sangatta Selatan. Dalam penertiban ini masih terdapat pedagang yang menggunakan badan jalan untuk berjualan atau menempatkan barang yang tentunya sangat mengganggu kelancaran lalu lintas penguna jalan.


Dalam  Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pengaturan, Pembinaan, dan Pengembangan Pedagang Kaki Lima dalam wilayah Kabupaten Kutai Timur dalam pasal 3 ayat 1 dinyatakan bahwa pedagang kaki lima yang menjalankan usahanya dilarang menggunakan badan jalan umum dan atau fasilitas umum daerah dan kawasan tertentu dengan ancaman pidana 3 (tiga) bulan kurungan atau denda sebesar Rp.500.000,-. Sebagian besar masyarakat belum memahami Perda No 10 tahun 2004 terutama ancaman pidananya sehingga mengagap pelanggaran yang diatur dalam Perda tersebut tidak akan dipidanakan, padahal setiap penegakan Perda jika  pembinaan represif non yustisi tidak berhasil akan dilakukan pembinaan represif yustisi dengan penuntutan tindak pidana ringan pelanggaran perda ke pengadilan. Bulan Februari tahun 2011 Pengadilan Negeri Sangatta menjatuhkan vonis kepada  2 (dua) pelangar Perda dengan masing-masing

denda Rp.500.000,- untuk usaha bengkel mobil di Jl. Antasari yang menggunakan badan jalan untuk melakukan usahanya dan Rp.300.000,-. untuk bengkel mobil dan ganti ban di Jl. Pendidikan yang menggunakan parit dan badan jalan untuk menempatkan peralatan dan ban bekasnya, dan masih banyak kasus lain terkait pelanggaran perda yang dipidanakan. Hal ini akan tetap dilakukan dalam upaya pembinaan penegakan perda dalam wilayah kabupaten Kutai Timur, tidak terkecuali pembinaan pedagang kaki lima.
Trisno, SSTP (Kasi Pembinaan Operasional)