Subscribe:

Jumat, 29 April 2011

ORIENTASI LAPANGAN KE PROPINSI JAWA BARAT

Sebagai tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Satpol PP se-Propinsi Kaltim disangatta pada 07 April lalu ,
rombongan Satpol PP Kabupaten/Kota se-Kaltim yang di komandani Kasat Pol PP Propinsi AKBP Hasanuddin bertandang ke Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan study banding dan orientasi lapangan terkait dengan kebijakan umum dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak perda, pemelihara ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

Rabu, 13 April 2011

MANAJEMEN KONFLIK

Definisi Konflik :
Menurut Nardjana (1994) Konflik adalah akibat situasi dimana keinginan atau kehendak yang berbeda atau berlawanan antara satu dengan yang lain, sehingga salah satu atau keduanya saling terganggu.

Menurut Killman dan Thomas (1978), konflik merupakan kondisi terjadinya ketidakcocokan antar nilai atau tujuan-tujuan yang ingin dicapai, baik yang ada dalam diri individu maupun dalam hubungannya dengan orang lain. Kondisi yang telah dikemukakan tersebut dapat mengganggu bahkan menghambat tercapainya emosi atau stres yang mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja (Wijono,1993, p.4)

Menurut Wood, Walace, Zeffane, Schermerhorn, Hunt, dan Osborn (1998:580) yang dimaksud dengan konflik (dalam ruang lingkup organisasi) adalah: Conflict
is a situation which two or more people disagree over issues of organisationalsubstance and/or experience some emotional antagonism with one another.
yang kurang lebih memiliki arti bahwa konflik adalah suatu situasi dimana dua atau banyak orang saling tidak setuju terhadap suatu permasalahan yang menyangkut kepentingan organisasi dan/atau dengan timbulnya perasaan permusuhan satu dengan yang lainnya.

"PENERTIBAN PASAR SANGGATTA SELATAN"


Kamis 18 Maret 2011 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Timur melaksanakan penertiban pedagang tetap dan pedagang kaki lima di kawasan pasar induk Sangatta Selatan sebagai tindak lanjut penertiban terdahulu tanggal 16 Maret 2011 bersama aparatur Pemerintahan Desa Sangatta Selatan. Dalam penertiban ini masih terdapat pedagang yang menggunakan badan jalan untuk berjualan atau menempatkan barang yang tentunya sangat mengganggu kelancaran lalu lintas penguna jalan.


Dalam  Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pengaturan, Pembinaan, dan Pengembangan Pedagang Kaki Lima dalam wilayah Kabupaten Kutai Timur dalam pasal 3 ayat 1 dinyatakan bahwa pedagang kaki lima yang menjalankan usahanya dilarang menggunakan badan jalan umum dan atau fasilitas umum daerah dan kawasan tertentu dengan ancaman pidana 3 (tiga) bulan kurungan atau denda